Kendati demikian, dalam pemaparannya, Sudiardi menuturkan, segala gugatan atau ketidak puasan calon atas hasil perolehan suara tetap akan diproses sesuai aturan serta tahapan yang berlaku.
“Karena semua punya hak, tapi tetap kita juga berikan saran kepada penggugat supaya bisa musyawarah dulu, mediasi dan berkomunikasi dulu,” tutup Sudiardi. (mg5/wan)