Modus Pinjam Korek Api, 2 Pria di KBB Merampas Hp dan Kunci Motor Tapi Apes

Modus Pinjam Korek Api, 2 Pria di KBB Merampas Hp dan Kunci Motor Tapi Apes
Dua pria komplotan pencurian dan kekerasan di Padalarang berhasil diamankan oleh Polres Cimahi.
0 Komentar

PADALARANG – Aksi pencurian dan kekerasan (Curas) terjadi di Kampung Kancah Nangkub RT04/RW09, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Dua orang pria berhasil diamankan oleh polisi setelah melakukan aksi tersebut.

Aksi yang dilakukan oleh oleh pelaku berinisial DP dan DR itu terjadi pada Jumat dini hari tanggal 22 Oktober 2021 pukul 01.00 WIB.

Peristiwa terjadi berawal saat korban dengan temannya sedang nongkrong di pinggir jalan sambil memegang ponsel.

Baca Juga:DPRD Kota Cimahi Minta Hak Gedung Pemuda Graha Pancasila Sakti untuk PublikAlasan Jokowi Tak Gunakan Pesawat Kepresidenan Saat Kunjungan ke Tiga Negara

“Kemudian datang orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor langsung menghampiri korban, setelah itu salah satu pelaku (DR) berpura-pura meminjam korek api,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, Jumat (29/10).

Kemudian, kata Imron, pelaku DP menghampiri korban yang sedang memainkan ponselnya, lalu pelaku mengambil handphone milik korban secara paksa dan menyuruh korban untuk tidak melakukan perlawanan.

“Karena pelaku kurang puas, ia berusaha membawa lari motor, jadi ia mengambil kunci kontak pada bag dan mereka melarikan diri,” katanya.

Saat pelaku melarikan diri, kemudian korban langsung mengejar para pelaku itu. Nahasnya, korban mendapat pukulan dari pelaku itu hingga akhirnya mendapat luka memar pada bagian wajah dan kepala.

Imron mengatakan, ketika para pelaku akan melarikan diri mereka berhasil diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Padalarang yang sedang melaksanakan patroli.

“Hingga selanjutnya para pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Padalarang untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses secara hukum,” ujar Imron.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu unit handphone merk Oppo warna ungu, satu unit kendaraan merk Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi D-5992-UEI, berikut satu buah kunci kontak, satu unit kendaraan roda dua merk Honda Vario berwarna hitam dengan nopol D-3192-UED, lengkap dengan satu buah kunci kontak.

Baca Juga:Penumpang Pesawat di Luar Jawa-Bali Bisa Gunakan Tes Antigen, Ini PenjelasannyaPandemi Menyulitkan Orang Tua untuk Ajarkan Pendidikan Karakter ke Anak

Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini dikenakan pasal 365 Ayat 2 ke 1 dan ke 2 KUHP dan atau pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman pidana 12 tahun penjara.

“Ancaman yang disangkakan kepada dua pelaku ini tentunya pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurang lebih 12 tahun penjara,” ujarnya. (mg3/wan)

0 Komentar