Kasus Kades Cikole Jual Aset Desa Rp50 Miliar, Begini Komentar Camat Lembang

LEMBANG – Kepala Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jajang Ruhiat diamankan Polda Jawa Barat lantaran diduga telah melakukan korupsi pemindahan lahan aset desa hingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 50 miliar lebih.

Camat Lembang Herman Permadi mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang akhirnya mengamankan Jajang Ruhiat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar melalui surat Nomor B/909/VI/2021/Dit Reskrimsus tanggal 7 Juni 2021.

“Kami mengapresiasi langkah Aparat Penegak Hukum (APH). Mungkin APH sudah punya alat bukti yang cukup kuat jadi bisa diajukan ke persidangan. Ini sudah sesuai ketentuan karena memang sudah ditetapkan tersangka lama dari Juni,” ungkap Herman saat dihubungi, Jumat (29/10).

Sementara soal status tanah tersebut, Herman menjelaskan jika informasinya Jajang sudah mencabut Surat Keputusan (SK) penghapusan aset tersebut dan sudah mengembalikan pencatatan statusnya sebagai aset desa dalam buku administrasi desa.

“Sampai saat ini tetap dikuasai masyarakat karena informasinya dia sudah mencabut SK penghapusan. Status tanah sampai saat ini sudah jadi aset desa lagi. Tapi nanti ada putusan pengadilan yang menguatkan keputusan tersebut,” terangnya.

Ia mengatakan kasus yang menimpa Jajang Ruhiat tersebut menjadi pembelajaran bagi kepala desa yang lainnya supaya tidak melakukan hal serupa.

“Ini tentu jadi bentuk pelajaran bagi kades yang lain, supaya kades berhati-hati dalam melakukan kebijakan apapun,” tegasnya.

Kabar ditangkapnya Jajang  membuat warga Kampung Lapang, RT 01 dan RT 03/RW 15, Desa Cikole yang mendiami lahan persil 57 bisa bernafas lega.

“Sedikitnya kabar itu (penangkapan Kades) bisa mengurangi keresahan masyarakat di sini karena sebelumnya ada yang mengaku ahli waris tanah adat (desa),” ungkap Aep (62), warga setempat.

Klaim yang dilayangkan ahli waris terhadap warga jika lahan yang mereka diami merupakan milik ahli waris dan bukan merupakan tanah kas desa bergulir sejak tahun 2020 lalu.

“Padahal sejak dulu itu tanah ini milik desa. Jadi sebetulnya kasus ini sudah beberapa kali, bahkan tahun 2000-an itu sampai disidangkan juga di pengadilan sampai ada putusan pengadilan bahwa tanah ini ya memang tanah kas desa (Cikole),” terangnya. (mg6/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan