“Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19,” imbuh Novie.
Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.
“Kami terus mengimbau kepada masyarakat para pengguna jasa penerbangan dan juga kepada operator sarana dan prasarana penerbangan, agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19,” imbaunya.
Ia menambahkan SE terbaru tersebut merupakan perubahan atas SE Nomor SE 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, serta mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021.
(Antara)