Dua Orang Kades di Lembang Diduga Jual Lahan Desa Rp 50 Miliar untuk Dijadikan Obyek Wisata

KBBDua orang Kepala Desa (Kades) diduga melakukan persengkongkolan jahat dengan cara menghapus aset milik desa untuk kepentingan pribadi dan dijadikan obyek wisata.

Oknum Kades Cikole beriinisial JR dan mantan Kades Cibogo berinisial MS diduga telah melak ukan penjualan aset desa dengan kerugian Rp 50 Miliar lebih.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, keduanya bersama-sama menyalahgunakan wewenang dengan memindah tangan tanah kas Desa Cikole seluas 8 hektar yang terletak di Blok Lapang Persil 57,” kata Arief di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis. (28/10)

Penghapusan aset desa dengan Surat Keputusan Kades Cikole Nomor 145 ditandatangani pada Juni 2020 lalu. Akan tetapi tidak sesuai dengan aturan birokrasi yang berlaku.

Keduanya melakukan penghapusan itu tanpa seijin pemerintah daerah setempat. Sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun menemukan adanya kejanggalan berupa kerugian negara sebesar Rp50 miliar lebih.

“Dengan adanya kerugian itu terlihat adanya keuntungan finansial yang diambil oleh dua tersangka tersebut,” katanya.

Polda Jabar masih melakukan penyelidikan apakah tanah yang dijual secara ilegal itu bakal dijadikan tempat obyek wisata.

Terlebih harga tanah di kawasan Cikole itu pun cukup tinggi mengingat kawasan Lembang yang merupakan salah satu destinasi wisata di Jawa Barat.

“Jadi itu tanahnya berupa lahan lapangan luas, dan ada juga lahan untuk hunian dan sebagainya,” kata Arief.

Tanah seluas 8 hektar itu, saat ini berada dalam penguasaan pihak-pihak yang tak memiliki kewenangan resmi.

“Kalau ini tidak kami ungkap, maka akan hilang aset negara senilai Rp50 miliar, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat juga,” katanya.

Dalam kasus korupsi kades itu, polisi menjerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 UU Nomor 31 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 KUHP. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan