JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami kasus dugaan kasus perselingkuhan pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berinisial BM, 43. Sejauh ini kasus tersebut masih dalam kategori penyelidikan.
“Kita dalami dulu laporan Kasus perselingkuhan ini sebelum bisa dinaikkan ke sidik,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana saat dikonfirmasi, Rabu (27/10).
Wisnu mengatakan, penyidik masih terus bekerja mengungkap kasus Perselingkuhan ini. Sejauh ini belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk dinaikan ke tahap penyidikan.
“Apakah sudah cukup bukti ke sidik atau belum,” imbuhnya.
Proses penyelidikan kasus perselingkuhan ini dilakukan dengan memeriksa saksi mulai dari pelapor, hingga terlapor. Penyidik akan melakukan gelar perkara setelah pemeriksaan saksi selesai.
“Apabila cukup bukti kita naikkan sidik. Apabila tidak, kita akan hentikan penyelidikannya,” pungkas Wisnu.
Kasus ini bermula saat Rika Oktina melaporkan suaminya BM atas dugaan perselingkuhan.
Laporan ini diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor perkara 067/K/I/2021/Restro Jakpus tertanggal 16 Januari 2021. Dia dipersangkakan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.
BM diduga telah selingkuh sejak 2013. Hal itu dibuktikan Rika dengan adanya surat nikah siri. Rika melaporkan suaminya dengan tujuan memperjuangkan haknya dan dua orang anak.
Dia merasa nafkah yang diberikan suaminya Rp 1 juta tidak cukup. Padahal semula suaminya biasa menafkahi Rp 20 juta per bulan.
Rika mengaku telah meminta jatah gaji suaminya ke Biro Hak Perlindungan Atas Gaji Kemenhub pada Mei 2021. Mengingat hak Rika dijamin Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. (jawapos.com)