“Jika diadukan bahwa LPS (Lili Pintauli) berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut,” ucap Haris.
Atas hal itu, kata dia, pihaknya memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan Novel dan Rizka.
“Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas,” tandas Haris. (Fin-red)