Kemendikbudristek Raih Penghargaan sebagai Badan Publik Informatif

JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berhasil meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2021. Adapun nilai yang diberikan pada Kemendikbudristek sebesar 93,39 poin.

Penghargaan ini diserahkan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti. Wapres Ma’ruf menyampaikan, penghargaan ini merupakan kesempatan bagi seluruh badan publik untuk terus mempercepat keterbukaan informasi publik lewat inovasi-inovasi tiada henti.

“Pengelolaan informasi publik mendorong partisipasi masyarakat demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Harapannya, acara ini juga bisa jadi sarana introspeksi badan publik untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik walau di tengah pandemi. Selamat bagi pada badan-badan publik yang telah meraih kualifikasi informatif,” tutur dia lewat kanal YouTube resmi Komisi Informasi Pusat, Rabu (27/10).

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti pun mengapresiasi pemberian penghargaan ini.

“Terima kasih kepada Bapak Wapres dan Komisi Informasi Pusat yang telah memberikan Anugerah KIP 2021 kepada Kemendikbudristek sebagai salah satu kementerian yang mendapat predikat informatif. Semoga kualifikasi ini menjadi motivasi bagi Kemendikbudristek untuk melayani kebutuhan informasi publik dengan semakin baik,” ungkap dia.

Suharti juga menyampaikan bahwa Kemendikbudristek akan terus berkomitmen menyediakan layanan informasi publik dengan ragam informasi yang bermanfaat bagi masyarakat. “Merdeka Belajar sebagai filosofi yang mendasari kebijakan-kebijakan Kemendikbudristek terus kami suarakan lewat berbagai kanal dan media. Kami berharap, publik dapat terus memberi masukan dan dukungan bagi Kemendikbudristek,” harapnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana menegaskan bahwa pengaungerahan ini diberikan untuk memotivasi badan publik dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Hasil penganugerahan ini bukan suatu ajang kontesasi badan publik, tapi harus dimaknai sebagai tolok ukur implementasi keterbukaan informasi publik di tanah air. Yang utama adalah keterbukaan informasi publik memberikan manfaat kepada masyarakat,” tuturnya.

KIP Tahun 2021 telah memutuskan bahwa dari 337 badan publik, sejumlah 83 badan publik mencapai kelas informatif, 63 mencapai kelas menuju informatif, 54 mencapai cukup informatif, dan 37 mencapai kurang informatif. Sementara itu, 100 badan publik ditetapkan tidak informatif.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan