Bupati DS Bertekad Perangi Pungli di Kabupaten Bandung

SOREANG – Bupati Bandung Dadang Supriatna berkomitmen perangi praktek pungutan liar (pungli) di Kabupaten Bandung. Hal itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas (satgas) Sapu Bersih (saber) Pungli.

Melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Bandung, pihaknya akan memberikan edukasi dan pengawasan kepada aparat pemerintahan hingga tingkat desa.

“Saya baru menjabat enam bulan. Artinya, saya juga harus hati-hati. Seperti yang sudah dijelaskan, terjadinya pungli ini karena ada sebab akibat. Sebagai langkah preventif, kami akan mengoptimalkan peran APIP di Inspektorat,” terang Dadang usai menghadiri Seminar Anti Pungutan Liar di Grand Sunshine Resort and Convention, Soreang, Selasa (26/10).

Selain itu, Dadang juga menuturkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akan bersinergi bersama unsur TNI, Polri, Kejaksaan yang tergabung dalam Satgas Saber Pungli.

Alhamdulillah Kabupaten Bandung sudah memiliki satgas saber pungli. Artinya selalu ada koordinasi antara inspektorat dengan satgas. Kami berharap, pembinaan yang diberikan nantinya dapat mencegah bahkan memberantas praktek pungli di Kabupaten Bandung. Jangan sampai sudah ada kasus, baru ada pencegahan,” tegas Bupati Bandung.

Sementara itu, Sekretaris Satgas Saber Pungli RI, Inspektur Jenderal Polisi Agung Makbul menjelaskan, pemberantasan pungli merupakan langkah menuju zona integrasi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang diharapkan pemerintah pusat.

Dengan diterbitkannya Perpres tersebut, diharapkan dapat memberantas pungli secara tegas, terpadu, efektif, efisien serta mampu memberikan efek jera. Mengingat, pungli sudah menjadi musuh masyarakat.

“Pemukulan gong tadi sebagai tanda genderang perang untuk memberantas pungli. Kami tidak akan pernah lelah dan berhenti untuk memberikan edukasi dan sosialisasi. Oleh karenanya perlu peran serta dukungan dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan pengawas eksternal,” terang Agung.

Dirinya juga menyampaikan, hampir semua aspek kehidupan berpotensi praktik pungli. Mulai dari, pembuatan akte kelahiran, bidang pendidikan, perizinan dan sertifikat, pekerjaan, jabatan, buku nikah, surat pensiun hingga surat kematian.

“Sesuai dengan pasal 368 dan 43 KUHP, yang diberi dan memberi akan diancam kurungan selama enam tahun penjara. Tapi untuk saber pungli sendiri kebanyakan memberikan pencegahan dibanding yustisi. Jadi kami hanya menerima laporan dan memberikan rekomendasi yang nantinya akan diberikan kepada kepala daerah atau kepala dinas dari oknum tersebut,” pungkasnya. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan