Ngatiyana berujar, apabila ditemukan kasus positif aktif Covid-19 di lingkungan sekolah maka Kepala Dinas dan Perangkat Daerah berhak untuk menghentikan kegiatan PTMT.
Namun, sampai saat ini di Kota Cimahi belum ada laporan pada peserta didik maupun gurunya terkonfirmasi positif Covid-19 selama pelaksanaan PTMT.
“Insya Allah pemerintah akan terus memberikan dukungan kepada satuan pendidikan dalam bentuk pendampingan penyelenggaraan PTM serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PTM pada masa pandemi Covid-19,” pungkasnya. (mg3)