JAKARTA – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya sudah menggerebek lima kantor pinjaman online ilegal dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, dari lima kantor pinjol yang digerebek ada sebanyak 105 aplikasi pinjol ilegal yang ditemukan.
“Beberapa hari ini ada lima TKP diungkap Siber Polda Metro Jaya, pertama Ruko Kelapa Gading Bukit Indah, kedua Green Lake City, ketiga Karet Pasar Baru, Tanah Abang juga ada di Tanah Abang Jakpus dan kelima Tangerang Selatan,” kata Yusri, Jumat (22/10).
Yusri mengutarakan, pihaknya pun telah menangkap 13 pekerja dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi juga menemukan lebih dari 100 aplikasi pinjol.
“Dari 13 orang, lima TKP ini ada 105 aplikasi ilegal pinjol,” papar Yusri.
Dia tak memungkiri, bisnis peminjaman online membuat resah masyarakat. Bayangkan, salah satu nasabah ada yang meminjam uang hanya Rp 2,5 juta namun, harus membayar tagihan sampai Rp 104 juta.
“Apa tak mencekik,” sesal Yusri.
Bahkan, debitur juga menerima ancaman berupa penyebaran gambar yang mengandung unsur pornografi seandainya tak membayar tagihan.
“Sehingga membuat para korban stres. Akibatnya, sakit dan bunuh diri,” cetus Yusri.
Oleh karena itu, secara tegas Polda Metro Jaya berkomitmen memberangus pinjaman online ilegal. Yusri mendorong agar masyarakat turut berpartisipasi dengan memberikan informasi ke pihak kepolisian.
“Polda Metro Jaya tidak akan berhenti. Kami harap ada laporan masyarakat biar kami sikat tuntas sampai ke akar kejahatan Fintech ilegal,” tegas Yusri.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyampaikan, ke-13 tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Mereka juga bukanlah pegawai pinjol biasa.
“Di antara 13 ini ada yang kami tangkap layer keduanya. Layer utama dirutnya tapi diantara 13 ini ada yang direkturnya, ada yang supervisiornya. Jadi tidak hanya karyawan level bawah,” ucap Aulia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 13 tersangka itu dijerat pasal berlapis. Di antaranya Undang-Undang ITE, KUHP, dan Undang-Undang Perdagangan. (jawapos-red)