JAKARTA – Pembicaraan tentang perdamaian antara Jonathan Frizzy-Dhena Devanka sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu. Buntut dari kesepakatan damai ini, mereka sama-sama mencabut laporan polisi yang sempat dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar membenarkan bahwa laporan soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) laporan Ijonk dan Dhena Devanka kini sudah resmi dicabut.
“Upaya perdamaiannya ditempuh kedua belah pihak seminggu lalu, dan mereka menyelesaikan formil administrasinya dan sudah diselesaikan kemarin,” kata Kompol Achmad Akbar saat ditemui di kantornya, Jumat (22/10)
Proses perdamaian dilakukan di luar proses penyelidikan oleh penyidik yang sempat berjalan secara seimbang. Mereka mendatangi penyidik dengan membawa hasil kesepakatan damai antara Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka.
“Ketika perdamaian terlaksana, maka kami berkewajiban mengakomodir,” tuturnya lebih lanjut.
Dengan resmi dicabutnya laporan polisi tentang KDRT oleh kedua belah pihak, penyidik pun otomatis menutup kasus ini dan tidak akan melanjutkan proses hukumnya.
“Konteksnya bisa kita sebutkan dalam upaya restorative justice, keduanya menyatakan sudah berdamai sehingga tim penyidik juga menghentikan penyelidikan perkaranya,” jelasnya.
Diketahui, Dhena Devanka melaporkan suaminya Jonathan Frizzy ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait tudingan melakukan KDRT. Laporan tersebut dibuat Dhena pada Mei 2021.
Merespons laporan polisi yang dibuat sang istri, Ijonk juga membuat laporan polisi pada 6 September atas tudingan serupa yaitu KDRT. Kasus tersebut mewarnai perceraian mereka yang sedang bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. (jawapos-com)