Daop 2 Bandung: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Kereta

PURWAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung akhirnya kembali membolehkan anak-anak usia di bawah 12 tahun naik kereta api, setelah sebelumnya dilarang.

“Mulai hari ini, 22 Oktober 2021, anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta,” kata Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, dalam siaran pers yang diterima di Purwakarta, Jumat, (22/10).

Ia mengatakan, ketentuan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.

“Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan perjalanan,” katanya.

Di antara persyaratan itu seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, anak usia dibawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/ keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Sementara secara persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api ialah, pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Untuk pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Selain itu, pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA Jarak Jauh, ketentuan itu baru akan berlaku mulai 26 Oktober 2021.

Penggunaan NIK itu sendiri berlaku untuk pelanggan dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

Selain itu, juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. (antara)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan