Kasus Korupsi Kakap Banyak yang Mangkrak, Citra Positif Kejaksaan di Bawah Polri

Menurutnya, kasus Pinangki karena ramai saja kemudian dieksekusi dan kemudian dipecat. Tapi, katanya, masih ada oknum jaksa-jaksa nakal lain yang itu sudah jelas-jelas diduga melakukan korupsi, berupa pemerasan dan suap tapi kemudian setelah menjalani persidangan dan menjalani pidananya malah tetep masih jadi ASN Kejaksaan Agung.

Boyamin menyebut hal yang kemudian menjadi tidak adil. Ia mengatakan bahwa banyak jaksa yang baik, yang berkarya, pintar, tidak melakukan kesalahan tapi mereka tidak dipromosi sesuai kepintarannya, hanya banyak yang diparkir. Sementara, menurutnya, orang-orang yang diduga nakal malah tidak dipecat dan ada beberapa yang mendapatkan promosi.

“Saya pernah melaporkan jaksa yang punya label kedudukan agak tinggi, tapi sampai sekarang juga masih tidak diapa-apakan. Masih menduduki jabatan yang selevel, ini selevel eselon 2 lah itu. Padahal menurut saya jelas-jelas melanggar PP 53 yang tentang disiplin pegawai negeri sipil ASN,” kata dia.

Menurutnya, hal itulah yang kemudian tidak mendatangkan keadilan. Karena, lanjutnya, jaksa yang baik dan hebat integritasnya malah tidak mendapatkan promosi jabatan. Namun, jaksa yang diduga tidak baik malah dapat promosi.

Untuk itu, Boyamin pun memberikan sarah agar Kejaksaan Agung melakukan pembenahan. Yaitu terkait jaksa nakal agar diberhentikan, yang integritasnya jelek jangan dipromosikan. “Kemudian penanganan perkara harus mendatangkan keadilan dengan perspektif korban. Jadi kalau korupsi ya berarti justru ini harus cepat dan dituntaskan jangan berlarut-larut,” lanjutnya.

Menurutnya, semua perkara baik pidana umum termasuk pelanggaran HAM berat juga segera dituntaskan. “Dituntaskan itu tidak harus dibawa ke pengadilan, dihentikan, dihentikan aja, nanti segera saya uji ke praperadilan, nanti bisa seperti kasus Pelindo saya melihatnya itu cepat seperti itu mestinya kasus-kasus mangkat cepet, kalau ndak berani bawa ke pengadilan nanti saya isi semua, saya gugat ke praperadilan,” ujarnya.

Termasuk pidana umum yang berkaitan dengan penyidik kepolisian maupun penyidik-penyidik yang lain harus ada tolak ukur. “Misalnya ini perkara biar gak mangkrak bolak-balik misalnya kalau dua kali sudah tidak memenuhi petunjuk jaksa ya sudah enggak mau menerima lagi pengembalian berkas dan dia dihentikan oleh penyidik kepolisian misalnya seperti itu,” kata Boyamin.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan