SULSEL– Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Selatan, Iptu IDGN diberikan sanksi pencopotan dari jabatannya setelah diduga meniduri perempuan berinisial S, 20. Korban diketahui anak dari seorang tersangka kasus pidana pencurian hewan ternak.
“Kapolsek Parigi sudah dicopot, kemudian kemarin sudah melaporkan tindak pidananya kita akan proses,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Rabu (20/10).
Ferdy mengatakan, pemeriksaan etik terhadap Iptu IDGN masih dilakukan. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dilakukan setelah IDGN diputus bersalah dalam kasus pemerkosaan oleh pengadilan.
“Tadi sudah ada analisa evaluasi (Anev) di Mabes tingkat Mabes Polri ke seluruh Kasatwil untuk melakukan pengawasan melekat terhadap semua kegiatan operasional dari anggota di lapangan. SOP harus terus diperhatikan, kita harus terus mengingatkan ini,” jelasnya.
Sebagai informasi, kasus bermula saat S kerap bertemu IDGN karena membesuk ayahnya yang tengah ditahan. Dari pertemuan ini kerap terjadi bujuk rayu dari IDGN kepada S. Korban diiming-iming uang hingga bisa membebaskan ayahnya dari tahanan asal S mau menemui untuk tidur bersama. (Jawapos)