SUMEDANG – Setelah mengukir memori nahas pada peristiwa longsor yang terjadi di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, para korban menunggu relokasi rampung.
Pasca bencana longsor pada 9 Januari 2021 yang memakan korban jiwa sebanyak 40 orang itu, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumedang terus berupaya merealisasikan terbangunnya relokasi bagi para korban.
Penantian para korban longsor agar dapat segera tinggal bersama keluarga dengan tenang, ternyata masih perlu menunggu dan bersabar lebih lama.
Pasalnya, setelah sembilan bulan pasca peristiwa nahas tersebut, relokasi untuk hunian para korban longsor masih belum terlihat pondasinya.
Kendati demikian, sebelumnya pada 1 September 2021 lalu, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menyampaikan, Pemda Sumedang sudah menyiapkan beberapa alternatif untuk relokasi.
Dari keterangan yang Dony katakan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI) akan segera merealisasikan bantuan pembangunan 30 unit rumah yang diminta Pemda Sumedang untuk relokasi bagi para korban bencana longsor.
Adapun lokasi tersebut diketahui berada di Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari dan di lahan milik pengembang PT SBG di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Melalui pantauan Jabar Ekspres di lahan milik pengembang PT SBG, Kecamatan Cimanggung, lokasi untuk relokasi tersebut tepat berada di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Jabar Ekspres pun mendatangi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) APP Bandung SUB BC Bandung Timur yang berlokasi di Jalan Raya Bandung-Garut, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang untuk menanyakan bahaya membangun hunian di bawah SUTET.
SPV Unit Pelayanan Transmisi dan Gardu Induk Bandung Timur, Ubaid CM mengatakan, bangunan yang berada di bawah SUTET dapat dikatakan berbahaya.
“Karena itu tegangan tinggi, bahayanya kalau berdekatan dengan konektor SUTET listriknya bisa loncat,” kata Ubaid di lokasi, Jumat (15/10).
Selain dampak listrik yang berbahaya, salah satunya dijelaskan Ubaid, dapat memicu terjadinya kebakaran.
“Pohon juga kalau terlalu dekat sering terjadi kebakar. Bangunan juga sama, karena itu gak pakai pelindung soalnya tegangan listriknya tinggi,” pungkas Ubaid.
Kendati demikian, Ubaid menerangkan, bangunan masih bisa berada di bawah SUTET dengan syarat jarak antara konektor dengan atap harus berada di jarak aman.