Aturan Baru, Satgas Tetapkan Karantina 5 Hari untuk Semua Jenis Perjalanan

SK ini juga menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui entry point bandara Soekarno Hatta, Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Tempat karantina ini khusus ditujukan unutk WNI yang berstatus sebagai pekerja migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia. Juga untuk pelajar, mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

“Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang pintu masuk (entry point), tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi warga negera Indonesia pelaku perjalanan internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkasnya. (jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan