Picu Kerumunan, Tempat Wisata Anak Ini Disegel Satpol PP

tempat arena bermain anak buka disegel
Dok. Centrum Million Balls, yang terletak di Jl. Belitung, Kota Bandung, Rabu (13/10).
0 Komentar

BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengungkap tindakan penyegelan arena bermain anak Centrum Million Balls yang terletak di Jalan Belitung, Kota Bandung pada beberapa waktu lalu.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, tempat tersebut telah melanggar ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 102 tahun 2021 tentang arena bermain anak yang belum mendapat izin untuk beroperasi kembali.

“Jadi kegiatan kita terhadap tempat tersebut (Centrum Million Balls) itu menghentikan kegiatan yang telah diatur dalam Perwal 102 tahun 2021 tentang PPKM di Level 3. Yang mana arena bermain anak itu tidak diperbolehkan buka,” ucapnya saat dihubungi Jabar Ekspres, Rabu (13/10).

Baca Juga:Dalam Sepekan Korea Selatan Laporkan Ribuan Kasus Baru Varian Covid-19Permalukan Kakek Tua Depan Umum, Dokter Tirta Tegur Baim Wong Soal Etika

Terkait dengan tindakan penyegelan tersebut, Idris menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pembubaran dan pengertian terhadap pengunjung.

“Kita hentikan dulu dalam penyegelan. Diawali dengan pembubaran, lalu diberikan pengertian kepada pengunjung. Jadi mereka itu (para pengunjung) melakukan kegiatan di tempat mandi bola itu, hanya dengan tiket membeli kopi saja. Karena di situ (Centrum Million Balls) ada cafe dan resto juga,” ungkapnya.

Alasan pengelola membuka arena bermain anak

Sementara itu, saat ditanya mengenai alasan tempat tersebut memaksa untuk buka meskipun belum ada izin pemerintah, Idris mengatakan, pihak pengelola mengaku tempatnya sangat sepi pengunjung. Maka dari itu, pihak pengelola membuat promo dengan tiket masuk membeli kopi saja. Hingga akhirnya memicu kerumunan masyarakat.

“Kan di situ resto dan cafe, tempat selfie dan mandi bola. Jadi karena sepi mereka (pengelola tempat) mengadakan kegiatan atau promo. Hanya dengan membeli kopi saja untuk tiket masuknya, hingga ramai dan membludak. Karena di tempat lain seperti arena bermain anak belum buka, di situ malah buka jadi ramai,” ujarnya.

Satpol-PP Kota Bandung akan melakukan penyegelan terhadap arena bermain tersebut hingga ketentuan dalam Perwal telah memperbolehkan.

Idris menuturkan, pihak pengelola yang melanggar Perwal tersebut akan dikenakan denda sesuai peraturan yang ada, yakni sebesar Rp. 500.000.

“Kita lihat kira-kira seperti apa nantinya. Tapi yang jelas intinya tidak boleh beroperasi arena bermain anak ini sebelum ada ketentuan yang memperbolehkan. Jadi nanti penanggung jawab atau pengelolanya akan dikenakan sanksi berupa denda administratif yang sesuai dengan Perwal sebesar 500 ribu. Dan itu masuk ke kas daerah,” tuturnya.

0 Komentar