LUWU – Tim Asistensi Bareskrim Polri mendapati fakta jika 3 anak korban dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mengalami peradangan di bagian vagina dan dubur. Hal itu diketahui berdasar pemeriksaan dokter spesialis anak.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, ketiga korban telah direkomendasikan untuk dibawa ke dokter spesialis kandungan oleh dokter spesialis anak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak ibu korban awalnya sudah menyetujui saran tersebut dan siap mendampingi ketiga anaknya untuk diperiksa.
”Disepakati oleh ibu korban bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakulan di Rumah Sakit Vale Sorowako. Sekali lagi, rumah sakit ini merupakan pilihan dari ibu korban,” kata Rusdi kepada wartawan, Rabu (13/10).
Kendati demikian, kemarin pihak ibu dan pengacaranya mendadak membatalkan pemeriksaan di dokter spesialis kandungan. Sehingga pemeriksaan batal dilakukan.
”Kesepakatan tersebut dibatalkan ibu korban dan juga pengacaranya dengan alasan anak takut trauma,” jelas Rusdi.
Saat ini, Tim Asistensi Bareskrim Polri masih berada di Luwu Timur. Mereka masih melihat perkembangan jalannya kasus tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Luwu Timur pada 2019. Penyidik sudah pernah melakukan penyelidikan hingga dilakukan gelar perkara.
”Kesimpulan dari gelar perkara itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut. Oleh karena tidak cukup bukti, dikeluarkan surat penghentian penyidikan,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta.
Kendati demikian, Rusdi menyampaikan, meskipun telah diterbitkan SP3, kasus tersebut tidak berakhir begitu saja. Penyidik masih berpeluang membuka kembali kasus tersebut. (jawapos.com)