BANDUNG – Terkait dengan ramainya pemberitaan kaum transgender bisa mendapatkan pelayanan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Bandung, Tatang Muhtar mengungkapkan bahwa pelayanan tersebut sudah ada sejak dulu.
“Untuk transgender (mendapatkan pelayanan pembuatan E-KTP) di Kota Bandung, kita sudah melayani sejak dulu, itu kan di dalam istilahnya kependudukan. Jadi ini kita mengenal dua jenis kelamin laki-laki dan perempuan,” ucapnya di Balaikota Bandung, Selasa (12/10).
Sedangkan untuk penempatan jenis kelamin bagi transgender, Tatang mengatakan bahwa akan disesuaikan dengan jenis kelamin sejak lahir.
“Ini di KTP itu nantinya dia laki-laki atau perempuan sesuai dengan jenis kelamin yang dia miliki ya,” ungkapnya.
Namun jika nantinya jika kaum transgender tersebut hendak mengganti jenis kelamin, Tatang menyebut harus melalui proses dari pengadilan.
“Jadi kalau dia misalnya transgender, saya beralih menjadi perempuan bisa kita berubah statusnya tapi dengan catatan dia harus ke pengadilan dan ada putusan pengadilan,” katanya.
Tatang menuturkan, untuk kaum transgender yang hendak ingin melakukan perubahan jenis kelamin, proses nya sama seperti masyarakat umum lainnya.
“Jadi untuk kependudukan tidak ada perlakuan khusus semuanya sama,” tuturnya. (mg4)