Berdasarkan SKB empat menteri jika terjadi klaster baru di sekolah, maka kegiatan PTM tersebut harus dihentikan dalam kurun waktu 3 X 24 jam dan harus ada koordinasi dengan pihak puskesmas setempat.
“Kalau terjadi klaster baru di sekolah, seperti ada yang terpapar Covid-19 di satu sekolah, maka kegiatan PTM terbatas itu harus dihentikan sementara,” tegasnya. (mg6)