BANDUNG – Adanya aksi penolakan warga Kelurahan Kebon Waru, Kecamatan Batununggal tepatnya di Jalan Anyer Dalam terhadap rencana penggusuran rumah mendapat tanggapan dari PT Kereta Api Indonesia (PT KAI)
Manager Humas PT. KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo ,emgatakan, sejauh ini masih banyak masyarakat yang menempati aset milik PT KAI.
Menurutnya, aset lahan yang banyak dibangun rumah merupakan lahan milik PT KAI. Akan tetapi Ketika PT KAI membutuhkan lahan ini warga menolak untuk menyerahkannya.
PT KAI memiliki bukti kepemilikan lahan di wilayah Anyer dengan diterbitkannya sertifikat sejak 1988. Dengan begitu, bagi warga yang menempati lahan tersebut harus mengosongkannya.
‘’Jadi bagi siapapun yang menempati lahan itu baik penyewa atau bukan, maka PT KAI berhak menggunakan lahan tersebut untuk kepentingan perusahaan,” ungkapnya
PT KAI akan selalu menjaga aset-aset milik negara. Sehingga jangan sampai jatuh kepada orang yang tidak bertanggungjawab.
Kendati begitu, terkait banyaknya klaim warga atas kepemilikan lahan tersebut, Kuswardoyo mengaatakan bahwa pihaknya akan tunduk pada aturan yang ada.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejauh ini banyak warga yang memiliki sertifikat lahan dan bangunan yang berada di Jalan Anyer dalam tersebut. Sehingga, beberapa warga akan mnelakukan gugatan kepada PT KAI.
Menanggapi adanya klaim dan gugatan dari warga, Kuswardoyo mengatakan, pihaknya akan tetap berpegang teguh pada aturan, bahwa lahan itu milik PT KAI dari tahun 1989. Untuk itu, pihaknya akan tetap melaksanakan penertiban atas lahan itu.
Kuswardoyo mengatakan, untuk penertiban sebetulnya harus sudah dilakukan dari dulu. Tetapi karena ada PPKM pihaknya menunda penertiban itu.
‘’Nanti pada saat kami melakukan penertiban malah menimbulkan kalster baru. Jadi kami undur sampai dengan waktu yang memungkinkan untuk dilakukan penertiban,”kata dia. (mg4/ren)