Pengacara Belum Dapat Info Resmi Terkait Pemindahan Lapas Irjen Napoleon

JAKARTA – Bareskrim Polri telah mengusulkan pemindahan lokasi penahanan untuk terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Rencana dia akan dipindah ke Lapas Cipinang, dari Rutan Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Juju Purwanto mengaku belum mendapatkan informasi resmi mengenai rencana pemindahan ini. Tim kuasa hukum masih menunggu terlebih dahulu.

“Ini belum mendapatkan informasi secara formal,” kata Juju saat dihubungi, Senin (11/10).

Kendati demikian, tim kuasa hukum tidak menolak adanya pemindahan lokasi penahanan. Sebab, hal itu kewenangan dari penyidik. “Ya, itu kewenangan penyidik. Lebih kepada hal teknis,” jelas Juju.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.

“Sesuai laporan hasil gelarnya demikian (Napoleon ditetapkan tersangka),” kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (29/9).

Dalam kasus ini Napoleon ditetapkan tersangka bersama 4 orang lainnya. Mereka dipersangkakan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

(jawapos.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan