Biaya yang dibebaskan seperti tiket keberangkatan dan pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi, hingga akomodasi.
Adapun biaya pelatihan dan sertifikat kompetensi kerja akan dibebankan kepada Pemda yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan kerja.
Namun implementasi peraturan ini menemui kendala di antaranya ketersediaan dana daerah untuk melaksanakan pembebasan biaya penempatan PMI serta kepastikan agar P3MI bertanggung jawab terhadap proses pemenuhan hak PMI selama bekerja.
Adanya Pandemi Covid-19 menyebabkan terjadinya pembatasan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di beberapa negara pada 2020.
Hal tersebut berdampak pada penurunan jumlah penempatan PMI pada 2020 sebesar 59% dan penurunan remitansi sebesar 17,5% dibanding tahun 2019.
Untuk membantu mengatasi dampak hal tersebut serta mendorong penempatan dan perlindungan terhadap PMI, Pemerintah telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat sebanyak Rp 372 Miliar hingga Desember 2020.
Selain itu, untuk peningkatkan kompetensi, para PMI dapat memaksimalkan Balai Latihan Kerja untuk mendapatkan pelatihan tertentu.
Adapun untuk purna PMI, BP2MI bekerja sama dengan PMO Program Kartu Prakerja untuk mendirikan posko pendampingan pendaftaran Program Kartu Prakerja di 92 titik layanan di seluruh Indonesia.
“Diharapkan para purna PMI dapat meningkatkan kompetensinya melalui pelatihan baik upskilling maupun reskilling sehingga dapat kembali bekerja setelah pulang ke tanah air,” tutur Menko Airlangga. (ag/fsr)