Protes Lokasi Proyek  SPAM, Ketua RW 02 Sukawarna Sukajadi, Disomasi Warga

Terlebih, kata dia, banyak kejadian sumur dalam industri di berbagai daerah yang berimbas pada sumur warga kedalaman 10-20 meter. Mengacu data publikasi media massa yang dihimpunnya, kejadian tersebut terjadi di Sumenep, Pasuruan, Cianjur, Bogor, Madura, dan lainnya.

Kedua, pembangunan SPAM tidak sesuai Peraturan Mendagri No 1/1987 tentang 8 kriteria peruntukan yang ada di GSG sebagai sebuah fasilitas sosial.

“Sekalipun RW tidak pernah melihatkan site plan ke kami, tapi sudah disampaikan rencana pembangunan tower SPAM di GSG jelas menggangu estetika. Juga membahayakan keamanan anak cucu kami yang bermain di lapangan umum tersebut padahal mereka perlu tumbuh kembang dengan banyak aktivitas fisik,” katanya.

Selain itu, Pasal 1 ayat 2 dalam Surat Keputusan Penyerahan Tanah Fasilitas Sosial dari Perumnas ke Pemkot Bandung juga disebutkan fasilitas umum/sosial hanya untuk SD Inpres/Masjid/Open Space/Lapangan Bermain/Olahraga.

Ati melanjutkan, hal lain yang meresahkan warganya adalah potensi konflik horizontal dengan sesama warga RW 2 lainnya. Sebab, pembangunan berbasis padat karya sekalipun jadi beresiko untuk warga biasa yang terlibat tanpa kompetensi khusus membangun sumur dalam.

“Harap perhatikan juga dampak ekologi karena tidak ada kisah sumur dalam buat air berlimpah ke sumur permukaan, yang ada kering. Lokasi rencana SPAM juga kurang feasible karena sangat dekat dengan septic tank komunal beberapa RT di samping GSG,” katanya.

Somasi ke RW

Rahmat Puryodo juga disomasi oleh 10 pengacara per 6 Oktober lalu yang dipimpin Ferdinand Siregar, SH, MH beranggotakan antara lain Novitawati, SH, Felix Wangsaatmaja, SH, dan lainnya.

“Somasi bernomor 45/2021 ini utamanya karena klien kami, Dr. Muhammad Sufyan Abdurrahman, merasa dirugikan atas tindakan RW, baik secara moril maupun materil pada Surat RW No 042/2021 yang penuh asumsi. Surat ini juga disebarluaskan kepada pihak lain sehingga berpotensi terjerat pasal 310 jo 317 KUHP dan pasal 27 UU Informasi Transaksi Elektronik,” kata Ferdinand.

Menurut dia, RW dalam surat itu bersikap tendensius terutama jika terkait masalah penolakan SPAM. Pasalnya, kliennya dianggap sebagai provokator penolakan padahal sikap tersebut kolegial dari sebuah RT bukan sikap personal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan