Namun dari sisi kewajiban pemerintah daerah terhadap pembangunan unit sekolah baru, dibandingkan dengan sekolah swasta, masih terbilang rendah.
“Dari 330 SMP, yang statusnya negeri baru 77 unit. Artinya ada kewajiban pemerintah daerah di sini yang masih harus ditingkatkan. Ini mempertimbangkan letak geografis wilayah kita, kemudian juga kondisi sosial ekonomi masyarakat,” papar Juhana.
Masyarakat kebanyakan, tambahnya, masih ‘negeri minded’. Karena di sekolah negeri, SPP dan uang lain-lain dibebaskan, sementara sekolah swasta harus berbayar. Sehingga pemerintah daerah masih memiliki kewajiban untuk mendirikan sekolah baru.
Sementara untuk sekolah swasta, sebut Juhana, pihaknya akan terus mengembangkan dari aspek kesetaraan mutu. Baik dari sisi sarana prasarana (sarpras) maupun pembelajaran.
“Sekolah swasta yang ada itu kan beragam, dari yang alit sampai yang elit. Tidak semua masyarakat kita ekonominya mencukupi untuk menyekolahkan anak-anaknya di sekolah swasta. Jadi dalam rangka memenuhi hak-hak pendidikan anak-anak kita, pemerintah harus menyediakan fasilitasnya. Insyaa Allah, upaya ini akan berkontribusi terhadap peningkatan RLS,” tutup Juhana. (yul)