Ratusan Mobil Dinas Pemkab Ciamis Nunggak Pajak

CIAMIS – Sebanyak 303 kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Ciamis menunggak pajak dari mulai 1-5 tahun.

Hal itu diungkapkan Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Ciamis Muhammad Galuh Firdaus, Rabu (6/10).

Kata dia, data tersebut muncul dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sedang mengejar target Pajak Kendaraan Bermotor dengan penghapusan denda pajak lewat program tripel untung.

“Masyarakat sangat antusias mengikuti program tersebut. Namun pada LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pajak kendaraan dinas Pemkab Ciamis sebanyak 303 unit mati pada tahun anggaran (TA) 2020,” ujar dia.

“Pemkab Ciamis menganggarkan belanja perpanjangan STNK melalui anggaran pemeliharaan kendaraan pada masing-masing SKPD. Padahal pemerintah selalu menggembor-gemborkan agar masyarakat taat pajak, tapi ini pemerinah sendiri yang tidak taat,” tambahnya.

Menurut dia, pemerintah harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakatnya untuk taat pajak.

“Ketika pemerintahnya sendiri tidak taat pajak, apakah masyarakat akan mengikuti taat pajak. Secara otomatis enggak lah, yang dijadikan contohnya saja tidak patuh,” ujar dia, menjelaskan.

Saat dikonfirmasi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis H Kurniawan terkait adanya LHP BPK keterlambatan pajak kendaraan dinas, melalui sambungan teleponnya belum memberikan jawaban. (Fin/radartasik.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan