Kejati Jabar Lakukan Penahanan Dua Tersangka Pihak Swasta Proyek Alun-alun Kabupaten Indramayu

BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menetapkan dua tersangka dari pihak swasta terkait pelaksana kegiatan pelaksanaan penataan ruang terbuka hijau (RTH) kawasan taman alun-alun Kabupaten Indramayu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodi Gozali mengatakan, kedua tersangka tersebut berinisial PPP yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. M.P.G dalam pelaksanaan proyek RTH itu. Sedangkan N berperan sebagai makelar proyek.

Modus yang dilakukan adalah bahwa pada TA 2019 Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Propinsi Jawa Barat untuk Kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu.

‘’Proyek dikerjakan pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu sebesar Rp. 15.000.000,-000,’’kata Gozali dalam keterangan persnya, Senin (5/10)

Proyek memiliki terdiri dari 3 pagu anggaan Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas dan Pelaksana. Didalam anggaran tersebut untuk jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas terlah terjadi pinjam bendera dimana tersangka N meminjam bendera dan hal  tersebut diketahui oleh dua tersangka lainnya B.S.M selaku Petugas Pembuat Kebijakan (PPK).

‘’Anggaran untuk jasa konsultan  perencana dan pengawas telah di bagi  oleh Tsk N kepada Tersangka B.S.M, Tersangka S selaku PA (Kepala Dinas),’’kata dia.

Dalam pelaksanaan fisik pekerjaan setelah habis kontrak tersangka S selaku Kepala Dinas telah memanipulasi data seolah-olah pekerjaan fisik sudah 100 % agar dijadikan pengakuan hutang kepada pihak kontraktor.

Pembayaran termin 100 %  ada dokumen yang di rekayasa tandatangan dan dokumen tersebut dibuat seolah-olah mundur.

Tersangka PPP selaku penyedia telah mengurangi volume dan spesifikasi seperti yang tertuang dalam kontrak sehingga terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spek yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. + 2 Milyar dari nilai kontrak Rp. 14 Milyar.

Sebelumnnya Kejati Jabar terlah menetapkan tersangka S selaku Kepala Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu dan BSM selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu. (red)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan