JAKARTA – Elite Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko karena mendapat bayaran Rp 100 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, apa yang dilakukan kubu AHY ke dirinya dengan isu bayaran Rp 100 miliar sangat tidak substansial terkait kasus yang sedang ditanganinya.
“Ini saran saya aja, bukan ngajarin ya, kepada Partai Demokrat. Siap-siap saja hadapi argumen di MA (Mahkamah Agung-Red). Bukan bikin isu-isu Yusril dibayar Rp 100 miliar segala macam. Saya pikir itu tidak substansial,” ujar Yusril dalam diskusi di kanal YouTube, Senin (4/10).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengaku, MA tidak peduli mengenai bayaran dirinya menjadi pengacara. MA hanya peduli terkait uji materi atau judicial review yang dilakukan empat kader Partai Demokrat kubu Moeldoko.
“Berapa dia dibayar, itu tergantung kesepakatan. Mau Rp 1 miliar, mau Rp 2 miliar, Rp 100 miliar, mau gratis boleh saja. Semua itu halalan thoyyiban. Halal dan thoyib. Komisi kok dipersoalkan, rejeki orang kok dipersoalkan,” katanya.
Yusril juga mengaku prihatin adanya isu-isu dirinya dibayar Rp 100 miliar. Pasalnya isu itu tidak substansial atas kasus yang tengah ditangani.
“Jadi kata Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono-Red) tuh ‘saya prihatin’. Ya saya prihatin lah dengernya ada yang bicara seperti itu. Jangankan Pak SBY, saya saja prihatin dengan cara-cara menanggapi seperti itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat kubu AHY, Andi Arief mengatakan, partainya tidak gentar terhadap kuasa hukum kubu Moeldoko yakni Yusril Ihza Mahendra.
Namun demikian, Andi Arief mengaku Yusril menjadi kuasa hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko lantaran mendapat tawaran Rp 100 miliar.
“Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran Anda Rp 100 miliar sebagai pengacara, lalu Anda pindah haluan ke KLB Moeldoko,” kata Andi.
Adapun Yusril Ihza Mahendra yang merupakan kuasa hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terkait AD/ART Partai Demokat tahun 2020. (jawapos)