Kapolri Ajak 56 Pegawai KPK Gabung Polri, Begini Respons Pihak Istana

JAKARTA – Polemik 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak mereda meski ada ajakan untuk gabung dengan Polri. Penolakan terhadap pemberhentian itu terus disuarakan. Di sisi lain, Komnas HAM tetap meminta jawaban Presiden Joko Widodo atas rekomendasi yang mereka sampaikan.

Sebagaimana diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajak 56 pegawai tersebut bergabung dengan Polri. Mereka akan ditempatkan di Bareskrim, khususnya bidang tindak pidana korupsi (tipikor). Kapolri sudah mengirim surat permohonan kepada presiden. Menanggapi permohonan itu, Presiden Jokowi disebut setuju bila 56 pegawai KPK tersebut menjadi ASN di Korps Bhayangkara.

Respons Pihak Istana

Diketahui, pihak istana memberi lampu hijau atas permohonan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada Presiden Joko Widodo untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebagai ASN Polri. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyampaikan, pemerintah meminta Listyo mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku. Polri diminta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain.

“Sudah ditegaskan bahwa silakan Kapolri (merekrut eks pegawai KPK). Tapi, pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN. Itu tertera dalam surat,’’ jelas Pratikno di kompleks gedung DPR, Jakarta, kemarin, Rabu, (29/9).

Secara teknis, Pratikno belum mengetahui secara detail mekanisme yang harus dilaksanakan. Termasuk yang berkaitan dengan keleluasaan Novel Baswedan dan kawan-kawan yang menolak permohonan dari Kapolri itu. Apakah eks pegawai KPK bisa memilih jadi ASN di Polri atau tidak, semuanya bergantung pada Kapolri sebagai pihak yang mengajukan usulan. ”Itu nanti ditangani Kapolri,”tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menuturkan, hingga kemarin belum ada mekanisme maupun aturan teknis yang berkenaan dengan permohonan Kapolri kepada presiden. Untuk itu, pihaknya akan melaksanakan pertemuan dengan Polri dan Kemen PAN-RB.

Yang jelas, kata dia, prosesnya tidak bisa asal. Harus sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku.

“Tentu tidak mungkin melanggar undang-undang,” terang dia.

Bima mengakui, memang sudah ada pembicaraan awal mengenai usulan Kapolri mengajak 56 pegawai KPK gabung dengan Polri. Namun, pertemuan lebih lanjut belum dilakukan. ”Sedang dicari waktunya,” imbuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan