NGAMPRAH – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah siap memberikan pelayanan perekaman KTP Elektronik (KTP-el) bagi transgender.
Pelayanan bagi transgender di Bandung Barat itu merujuk amanat Permendagri Nomor 96 Tahun 2019 yang menyatakan, bahwa kewajiban negara yakni memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia baik WNI maupun WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Kepala Disdukcapil KBB Hendra Trismayadi mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi pada komunitas transgender di Bandung Barat. Sementara perekamannya baru akan dilaksanakan pada Oktober mendatang.
“Untuk saat ini baru sosialisasi, nanti komunitasnya akan datang ke kantor (Disdukcapil). Saat ini belum ada yang datang karena mulainya Oktober nanti,” ungkap Hendra saat dihubungi, Rabu (29/9).
Dalam perekaman KTP-el ini nantinya tidak akan ada perubahan elemen data, sehingga untuk data jenis kelamin pun harus sesuai dengan aslinya. Kecuali jika mereka telah menjalani operasi kelamin dan mendapat keputusan pengadilan.
“Jadi untuk elemen data lain seperti nama juga harus sesuai akta lahir atau KK. Kalau elemen data jenis kelamin, kan cuma ada dua laki-laki dan perempuan, itu harus sesuai asalnya,” tuturnya.
Dalam memberikan pelayanan perekaman KTP-el kepada para transgender ini, pihaknya juga akan menyiapkan jalur khusus karena untuk komunitas para transgender ini jumlahnya hanya sedikit.
“Nantinya kalau mereka ke kantor untuk melakukan perekaman akan langsung difasilitasi, kalau teknisnya sama saja dengan masyarakat umum,” terangnya.
Sedangkan untuk ketersedian blanko KTP-el untuk memberikan pelayanan bagi transgender ini pihaknya memastikan hingga saat ini masih ada karena pasokan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri masih tetap aman.
“Blanko ada, karena kita koordinasi dengan pusat dua minggu satu kali dan selalu dikirim lagi beberapa ribu dan aman,” tegasnya. (mg6)