JAKARTA – Usulan teknis Pemilu 2024 mulai mencuat. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, menilai, perlu ada ketentuan calon pemilih menunjukkan sertifikat vaksin. Hal ini dilakukan ketika akan masuk TPS jika pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Kalau pandemi masih berlangsung, persyaratan itu perlu. Untuk mencegah klaster baru penularan Covid-19,” kata Hamdan Zoelva dilansir dari Antara, Kamis (23/9).
Ia menyinggung pula hari-H pencoblosan Pemilu pada 21 Februari 2024, kemudian ada pula yang mengusulkan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini pada bulan April dan Mei.
Ketika menjawab apakah pelaksanaan pada Februari dan Mei tidak melanggar UUD NRI Tahun 1945 pasal 22E ayat (1), dia mengatakan, “Yang penting masih dalam kurun lima tahun tidak ada masalah.”
Hal terpenting, menurut ketua umum Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfiziah Syarikat Islam ini, adalah disesuaikan dengan masa jabatan untuk jabatan yang dipilih melalui pemilu, yaitu presiden dan wakil presiden serta DPR, DPD, dan DPRD.
Sebelumnya, KPU mengusulkan penyelenggaraan pemilu pada 21 Februari 2024. Selain itu, KPU juga mengusulkan penyelenggaraan Pilkada serentak pada 27 November 2024. (Fin.co.id)