“Apa yang harus menjadi kewajiban dari wajib pajak itu pokoknya dibayar dan dendanya bisa dapat relaksasi. Target pendapatan kita dinamis, sesuai data yang kami serahkan kepada pihak kejaksaan, di awal ini kita menargetkan 5 milyar, itu kumulatif, nanti setelah selesai tahap awal kami akan menyerahkan lagi data lainnya kepada kejaksaan,” ungkap Erwan.
Menurutnya, penunggakan pajak terbesar ada di sektor hotel dan restoran, dimana rata-rata mereka menunggak selama dua tahun terakhir sejak adanya pandemi covid-19. Di satu sisi, Erwan memaklumi kondisi tersebut karena memang sektor hotel dan restoran merupakan salah satu yang sangat terdampak akibat pembatasan-pembatasan kegiatan sektor pariwisata, namun Pemkab Bandung juga sudah menyiapkan solusi dengan mengeluarkan Perbup nomor 71 tahun 2021 tentang penghapusan denda pajak.
“Ada relaksasi kaitan dengan insentif pajak sesuai Perbup nomor 71 tahun 2021 yang sudah dicanangkan dari awal September sampai pertengahan Desember 2021. Di masa pandemi kita begitu memahami sehingga dikeluarkanlah Perbub tersebut untuk penghapusan denda PBB dan 10 pajak lainnya sesuai dengan syarat yang dimohon,” tandasnya. (yul)