NGAMPRAH – Warga Kampung Cinangka, RT 02/06, Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerima paket sembako dari program Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) yang tak layak konsumsi.
Adapun paket sembako yang diterima oleh warga tersebut di antaranya ayam potong 1 kilogram, telur 1 kilogram, beras 10 kilogram, tahu, kentang dan buah pir senilai Rp 200 ribu.
Item dalam paket sembako yang tak layak konsumsi yakni daging ayam sudah dalam kondisi berbau busuk dan tak segar lagi. Kemudian ada juga beberapa butir telur yang di dalamnya terdapat belatung.
Kepala Dinas Sosial KBB, Sri Dustirawati, mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran sementara ke sejumlah warga, ada 8 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima sembako tidak layak untuk dikonsumsi karena daging ayamnya sudah berbau busuk.
“Data sementara, ada 8 KPM yang menerima, (sembako tidak layak konsumsi),” ujar Sri saat dihubungi, Minggu (19/9).
Selain melakukan pengecekan ke sejumlah warga, pihaknya juga langsung meminta keterangan kepada agen terkait temuan daging ayam berbau busuk, dan telur yang tidak layak konsumsi tersebut.
“Pas kita tanya ke agennya, katanya ada tekanan dari pihak lain. Jadi, hak belinya itu (paket sembako) harus kesitu. Tapi saya gak tahu pasti yang dibelakang itu siapa, pokoknya harus ditindak tegas saja,” kata Sri.
Untuk saat ini, pihaknya tengah melakukan investigasi terkait adanya pihak lain yang telah mengusulkan agar sembako itu dibeli dari agen tertentu dan nantinya akan diberikan sanksi tegas.
“Saya mau investigasi, siapa dibelakangnya. Saya gak peduli siapapun itu karena kalau misalnya enggak ada sanksi, nantinya keenakan. Pokoknya saya ingin warga Bandung Barat menerima bantuan yang sesuai,” ucapnya. (mg6)