Ternyata Begini Cara Komplotan Pembobol ATM di Cirebon Bekerja

Ternyata Begini Cara Komplotan Pembobol ATM di Cirebon Bekerja
Kapolres Cirebon AKPB Fahri Siregar menunjukkan barang bukti dari penangkapan empat tersangka pembobol ATM yang berhasil ditangkap di Bogor dan Lampung. Satu pelaku lagi masih DPO. Foto: Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap empat tersangka pembobol ATM. Satu pelaku lagi masih DPO. Polisi juga berhasil membongkar cara komplotan ini bekerja. Kapolres Cirebon AKPB Fahri Siregar menyampaikan, komplotan ini beraksi di beberapa gerai ATM di Cirebon sebanyak 18 kali

“Modusnya menukar kartu ATM korban, yang sebelumnya kesulitan memasukan kartu ATM karena sudah diganjal,” kata AKPB Fahri Siregar, Sabtu (18/9)

Sebelum beraksi, komplotan ini mencari gerai ATM yang akan dijadikan target.

Baca Juga:Pelaku Penganiaya Muhammad Kece Ternyata Irjen NapoleonTidak Muluk, Gelaran Vaksinasi KNPI Depok Cukup Targetkan 600 Peserta per Hari

Setelah itu, seorang pelaku akan bertugas memilih salah satu mesin ATM yang akan diganjal dengan tusuk gigi.

Selesai menjalankan aksi pertamanya, komplotan ini akan membidik calon korban yang datang ke gerai.

Ada yang tetap berada di gerai ATM. Ada memantau keadaan sekitar.

Saat korban kesulitan memasukkan kartu ATM, seorang pelaku yang berada berada di gerai berpura-pura membantu korban.

Pelaku sambil menukarkan kartu ATM milik korban dengan kartu ATM serupa yang sudah dipersiapkan.

“Kemudian kartu ATM yang sudah ditukar tersebut didorong paksa hingga masuk ke lubang mesin ATM dan seorang pelaku mengatakan kepada korban agar
menekan pin ATM,” beber AKBP Fahri.

Untuk mengelabui korban, pelaku yang berpura-pura membantu pamit keluar dari gerai ATM sembari membawa kartu ATM milik korban yang sudah ditukar tadi.

Baca Juga:Puan Minta Pemerintah Jaga Laut Natuna dari Kapal China: Itu Harga Diri BangsaKejar Target, Pemkot Depok Rencana Lanjutkan Gebyar Vaksinasi, Ini Sasarannya

Pekerjaan berikutnya dijalankan pelaku lainnya yang bertugas mengintip korban memasukkan pin.

Setelah semua pekerjaan dijalankan, komplotan ini bergegas ke ATM terdekat untuk mengecek saldo milik korban sekaligus
tarik tunai dan transfer ke rekening bank lain yang sudah disiapkan.

AKBP Fahri mengatakan, akibat perbuatannya para tersangka Mer, P, Jon, dan IT yang tertangkap di Bogor dan Lampung dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Seorang pelaku berinisial Jul masih terus diburu. (JPNN)

0 Komentar