TANGERANG – Polisi menjelaskan motif tiga pelaku kasus pembunuhan terhadap pria bernama Patoni (62) di Kampung Jawaringan, Rajeg, Kabupaten Tangerang, Jumat (16/7) lalu.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa ketiga pelaku berinsial W (35), TYP (50), dan AR.
“Motif ketiga tersangka melakukan pembunuhan karena sakit hati merasa ditipu atau dibohongi karena dijanjikan oleh korban yang mengaku bisa menggandakan uang,” kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Selasa (14/9).
Kepada polisi, ketiga pelaku mengakui awalnya menyerahkan uang Rp68,2 juta kepada korban dan dijanjikan akan digandakan menjadi Rp 2 miliar.
Selanjutnya, korban mengajak ketiga pelaku untuk bersemadi di Pantai Jayanti, Kabupaten Cianjur. Usai 2 minggu bersemadi, uang yang dijanjikan korban tak kunjung ada.
Para pelaku pun kesal dan mendatangi rumah korban, lalu membunuhnya.
“Ketiga tersangka berbagi tugas, ada yang mengikat tangan korban, ada yang mengikat kaki korban, dan ada yang membekap korban hingga korban lemas lalu meninggal dunia,” ujar Wahyu.
Penangkapan para pelaku berawal dari penemuan mayat korban oleh warga setempat.
Setelah berkali-kali berpindah lokasi, dua dari tiga pelaku, yakni, W dan TYP ditangkap polisi di daerah Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (21/8).
Adapun seorang pelaku lainnya, AR, masih dalam pengejaran polisi.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati,” ujar Wahyu.(Jpnn)