JAKARTA – Ketua Komisi III DPR, Herman Herry meminta kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya untuk menjunjung tinggi kebebasan demokrasi.
Hal ini dikatakan Herman setelah warga dan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) yang ditangkap kepolisian saat menyampaikan pendapat lewat demo ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika melakukan kunjungan kerja ke Blitar dan Solo.
“Seperti contoh, pasal 19 ayat 2 UU Nomor 12/ 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi itu dibatasi dengan 2 batasan, yaitu, untuk alasan keamanan nasional dan untuk menghormati harkat dan martabat orang lain,” ujar Herman, kepada wartawan, Selasa (14/9).
Oleh karena itu, legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan pihak kepolisian yang melaksanakan UU tersebut harus paham mengenai aturan.
“Maka dari itu, saya sebagai Ketua Komisi III meminta Kapolri agar menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di lapangan agar memiliki kebijaksanaan dalam mencari keseimbangan antara jaminan atas kebebasan beekspresi dan jaminan atas keamanan nasional serta penghormatan atas harkat dan martabat orang lain,” katanya.
Herman juga berharap, aparat kepolisian ke depan menghindari tindakan represif dan lebih mengedepankan upaya persuasif serta humanis. “Saya harap kepada Kapolri, untuk meminimalisir tindakan represif terhadap aksi-aksi yang serupa dengan mengedepankan upaya-upaya persuasif dan pencegahan,” tuturnya.
Diketahui, seorang pria membentangkan poster saat Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Blitar, Selasa (7/8). Momen itu berlangsung saat Jokowi meninggalkan lokasi vaksinasi Covid-19 dan bertolak ke makam Bung Karno.
Poster itu bertuliskan, “Pak Jokowi Bantu Peternak Beli Jagung dengan Harga Wajar”. Poster itu dibentangkan saat Jokowi melempar senyum dan lambaian tangan ke warga. Tak lama kemudian, poster itu dirampas. Lalu, seorang polisi menangkap pria yang membentangkan poster ke Jokowi. Dia pun digiring ke mobil polisi.
Kemudian, sepuluh mahasiswa UNS ditangkap usai menyampaikan aspirasinya melalui bentangan poster kepada Presiden Jokowi. Kejadian terjadi pada Senin (13/9) ketika Jokowi datang melaksanakan kegiatan di Auditorium FK UNS.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS Zakky Musthofa pun menyampaikan sikap terhadap aksi penangkapan tersebut. Pihaknya tidak terima pembungkaman dengan cara ditangkap. Ia menilai bahwa tindakan tersebut telah melanggar hak kebebasan masyarakat dalam menyuarakan pendapatnya. Menurutnya, ini merupakan bukti bahwa pemerintah dan aparat telah berkhianat terhadap amanat reformasi. (Jawapos)