Dengan dihadirkannya fasilitas tersebut, maka masyarakat khususnya yang memiliki usaha, harus memanfaatkan sebaik mungkin. Sebab, perizinan dalam menjalankan usaha adalah syarat administrasi dan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Sekarang itu sangat dipermudah sekali, jadi buat masyarakat ini harusnya betul-betul dimanfaatkan sehingga bisa terregistrasi. Untuk proses-prosesnya, itu sangat mudah sekali cuman 10 sampai 15 menit beres,” pungkasnya. (mg4)
