Sudah 3 Kali Langgar PPKM, Manajemen Holywings Akan Diperiksa Polisi

JAKARTA – Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan kepada pengelola Holywings Kemang dan Holywings Epicentrum, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini berkaitan dengan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta.

“Kita akan lakukan pemeriksaan, semua yang tersangkut di sini secara maraton,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (7/9).

Kendati demikian, Yusri belum menyampaikan detail waktu pemanggilan kepada manajemen Holywings. Saat ini penyidik masih bekerja untuk menyelidiki kasus tersebut. Di sisi lain, Yusri memastikan polisi tidak akan tebang pilih dalam memproses pelanggar PPKM.

“Kita proses sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular,” jelas Yusri.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggelar inspeksi dadakan (sidak) ke restoran dan bar Holywings Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (5/9). Hasilnya, petugas menemukan adanya pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 terkait jam operasional.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, Holywings Epicentrum ini diduga melebihi batas waktu jam operasional yang ditentutakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Di mana tempat tersebut masih beroperasi saat didatangi petugas sekitar pukul 23.00 WIB.

“Kita temukan pelanggaran Jam operasi ya sudah lewat dari ketentuan,” kata Mukti kepada wartawan, Senin (6/9).

Atas pelanggaran ini, Holywings Epicentrum diberikan sanksi berupa teguran tertulis. Jika resto tersebut kembali melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi lebih tegas.

Sehari sebelumnya, personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP juga menyidak Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan. Di sana petugas juga menemukan pelanggaran jam operasional dan protokol kesehatan.

Atas dasar itu, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi berupa penutupan sementara selama 3×24 jam. Jika pelanggaran terulang kembali, maka sanksi lebih berat berupa pembekuan izin usaha akan dijatuhkan. (jawapos.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan