Penyerahan sertifikat tanah tersebut dilakukan di Kantor Walikota Bandung pada Selasa, (7/9). Untuk aset tersebut berupa 202 bidang tanah milik Pemkot Bandung senilai total Rp53,1 Miliar, dan pemulihan satu aset bermasalah berupa tanah Kelurahan Cigending seluas 974 meter persegi senilai Rp892 juta.
“Kami apresiasi Walikota, Kajari, Asdatun Kejati dan Kepala Kantor Pertanahan yang telah berkerja bersama-sama, sehingga tanah yang bermasalah di era Pak Wali Kota bisa kembali ke pemilik sahnya,” ucap Yudhiawan.
Ia juga menjelaskan bahwa penyelamatan aset tersebut, merupakan satu dari delapan area intervensi KPK dalam program pencegahan korupsi di daerah yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).
Dengan adanya hal tersebut, Yudhiawan juga mengatakan, ada tiga fokus yang kini menjadi konsen KPK dalam memanajemen aset daerah, yaitu melakukan pengamanan dengan sertifikasi penertiban dengan memastikan kewajiban pihak ketiga menyerahkan aset yang menjadi hak pemda dan pemulihan aset.
“Kalau sekarang namanya pemulihan aset. Aset yang seharusnya milik pemerintah, maka yang menjadi milik pemerintah bagaimanapun harus dikembalikan ke negara. Tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh siapapun,” ucapnya.
Sementara itu, menurut Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Andi Kadandio menyatakan komitmen pihaknya untuk mendukung pemda secara penuh melakukan sertifikasi atas aset-asetnya.
“Amanat undang-undang agraria tanah-tanah di seluruh Indonesia wajib didaftarkan untuk menjamin kepastian hukum,” ucapanya.
Banyak pihak baik individu, pemerintah, maupun badan hukum dapat mengklaim kepemilikan tanah. Namun, lanjut dia, klaim tersebut tidak akan berdampak jika tidak memiliki sertifikat tanah.
“Hari ini kami akan serahkan 1 sertifikat dari lima aset yang bermasalah, yaitu tanah kelurahan Cigending. Sedangkan, dari program registrasi nasional secara simbolis akan kami serahkan 202 sertifikat hak atas tanah seluas 2,5 hektar,” pungkasnya.
(mg4/wan)