BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung lakukan pemantauan ke tiga titik terkait dengan proses sertifikasi aset milik Pemkot. Tiga lokasi tersebut ialah Kebun Binatang Bandung, Taman Lalu Lintas dan Alun-alun Cicendo.
“Hari ini saya kita bersama-sama meninjau, melihat 3 lokasi aset kota Bandung yang Insya Allah hari ini sedang kita tata secara kepemilikannya,” ucap Wali Kota Bandung, Oded M Danial, di Taman Lalulintas Jalan Belitung, Kota Bandung, Selasa (7/9).
Dengan adanya hal tersebut, Oded mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah bertemu dengan pengelola Kebun Binatang dalam Yayasan Tamansari Margasatwa. Oleh karna itu, pihaknya telah melakukan pemasangan papan tanda yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset Kota Bandung.
Dengan adanya proses sertifikasi aset lahan milik Pemkot Bandung tersebut, Oded mengungkapkan bahwa hal itu merupakan intruksi langsung dari Presiden (Jokowi) terkait aset-aset Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.
“Itu harus disertifikasi, diamankan, diselesaikan, ditertibkan. Dan ini dalam rangka penertiban tersebut, kita sudah pasang plang (papan tanda) yang menyatakan (tempat ini) punya Pemkot. Adapun sertifikasinya sedang kita urus,” ujarnya.
Oded juga menambahkan, bahwa ketiga tempat tersebut sudah sejak dulu merupakan aset milik Pemkot Bandung.
“Jadi jangan sampai kebalik atau ada istilah dikembalikan ke Pemkot. Ini punya Pemkot, kita amankan dengan lakukan sertifikasi aset sesegera mungkin,” sambungnya.
Dengan adanya hal tersebut, pihaknya mengucapkan terimakasih atas pendampingan Tim Korsupgah KPK dan segenap pihak yang telah bersinergi membantu Pemerintah Daerah (Pemda). Sebab, Oded berharap dukungan akan terus diberikan untuk menyelesaikan aset-aset milik pemkot lainnya.
“Saya berharap melalui program MCP KPK, maka permasalahan (sengketa) tanah-tanah kita di Bandung dapat diselesaikan untuk tahun 2021. Ada 10 lokasi yang bermasalah yang akan kita selesaikan bersama-sama,” ungkapnya.
Sementara itu, menurut Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Yudhiawan mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan RI, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pemkot Bandung di wilayah Jawa Barat telah berhasil menyelamatkan 203 aset tanah daerah, dengan total nilai sebesar Rp54 Miliar.