JAKARTA – Untuk membantu masyarakat yang terkena dampak ekonomi akibat Pandemi Covid-19, pemerintah kembali meluncurkan bantuan khusus bagi pemilik usaha kecil warung dan Pedagang Kaki Lima (BT-PKLW)
Menurutnya, bantuan tunai untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Warung (BT-PKLW) akan diberikan kepada 1 juta PKL dan Pemilik Warung sebesar masing-masing Rp1,2 juta. Bantuan akan disalurkan oleh TNI/Polri.
‘’Rencana ini telah diselesaikan berbagai aturan dan pemenuhan administrasi penganggaran, sehingga akan dapat segera disalurkan kepada masyarakat (PKL dan Pemilik Warung),’’jelas Menko Airlangga dalam rapat kerja , evaluasi PPKM Senin, (6/9).
Untuk kriteria PKL dan Pemilik Warung yang dapat menjadi Penerima adalah bukan penerima BPUM dan mempunyai lokasi usaha di wilayah PPKM Level 3 atau 4.
‘’Direncanakan peluncuran awal program ini akan dilakukan pada minggu ini, yaitu hari Kamis 9 September 2021 di Medan, Sumatera Utara,’’pungkas Airlangga. (red)