Hal itu dengan mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang. Kedy Afandi juga selalu dipantau serta diarahkan Budhi Sarwono saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang akan dikerjakan perusahaan milik Budhi Sarwono yang tergabung dalam Grup Bumi Redjo.
”Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi Sarwono dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy Afandi,” ungkap Firli.
Diduga Budhi Sarwono telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sejumlah Rp 2,1 miliar.
Mereka disangkakan melanggar pasal 12 i dan atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (JAWAPOS)