Mengikuti aturan pemerintah, kapasitas penumpang Bandros maksimal 70 persen dari keseluruhan. Maksimal 21 orang dalam satu Bandros.
“Kapasitas untuk sementara ini 21, namun tidak kita full-kan (tidak sampai penuh). Karena mengikuti kebijakan Pemerintah, dan ini maksimal 70 persen,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 103 tahun 2018 tentang Pengoperasian dan Tarif Sewa Bus Wisata Bandung Tour On Bus (Bandros), tarif sekali naik Bandros sebesar Rp. 20.000.
“Dan untuk tarif, kita masih sama per orang Rp. 20.000, karena mengikuti Perwal (Peraturan Wali Kota). Artinya kalau tarifnya berubah, Perwalnya juga harus kita sesuaikan,”ujarnya.
“Untuk penerapan Prokes (Protokol Kesehatan), kita sesuaikan dengan pemerintah. Seperti pemberian hand sanitizer kepada penumpang, menggunakan masker, dan cek suhu tubuh,” tutupnya. (Mg4).