Meski Pandemi Covid-19, Transaksi Jual Beli Tanah di Cimahi Tetap Tinggi

CIMAHI – Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) tak menyurutkan transaksi jual beli tanah dan bangunan di Kota Cimahi. Jika melihat dari capaian realisasi pajak, jumlahnya cukup tinggi dan sudah melebihi target.

Berdasarkan catatan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, realisasi penerimaan pajak Bea Perolehan Hal Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun ini sudah mencapai Rp Rp 35.047.740.854.

“Alhamdulillah sudah melebihi target. Kan targetnya Rp 33.560.450.000 tapi realisasinya sudah lebih,” terang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Bappenda Kota Cimahi, Emir Faisal saat dihubungi pada Kamis (2/9).

Dikatakan Emir, awalnya pihaknya tak menyangka realisasi pajak BPHTB di Kota Cimahi akan secepat ini ditengah pandemi Covid-19. Namun ternyata transaksi jual beli tanah dan bangunan masih tetap tinggi.

Sebab, kata dia, realisasi penerimaan BPHTB sangat tergantung dari aktivitas jual beli tanah dan bangunan atau waris. Jika aktivitas itu sepi, maka penerimaan pajak yang didapat Bappenda Kota Cimahi pun akan terpengaruh.

“Tahun ini banyak transaksi jadi BPHTB tinggi. Tahun sekarang juga target terpenuhi karena banyak transaksi,” sebutnya.

Dirinya menjelaskan, antara penjual dan pembeli itu ada dua kewajiban. Pertama bayar PPN yang dibebankan untuk penjual, dan kedua bayar BPHTB yang dibebankan untuk pembeli.

“Besarannya 5 persen. Tergantung aktivitas permohonan, jual beli, peralihan hak, transaksi. Termasuk tanah dan bangunan,” tukasnya.

Secara keseluruhan, Emir optimis hasil pajak daerah tahun ini bakal terealisasi sesuai target yang dicanangkan. Tahun ini hasil pajak daerah ditargetkan Rp 145.285.001.230.

Dari total target tersebut, realisasi penerimannya hingga 31 Agustus mendatang sudah mencapai Rp 123.187.138.166. “Disisa waktu yang tersisa ini, kita optimis bakal tercapai. Kita terus berupaya untuk mencapai target tersebut.

Hasil pajak daerah di Kota Cimahi sendiri didapat dari sembilan jenis pajak. Selain pajak BPHTB, ada juga jenis pajak lainnya yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penerangan Jalan (PJJ), Pajak Air Tanah, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Hotel, Pajak Reklame dan Pajak Restoran. (fey)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan