Beberapa wajib pajak yang memiliki Piutan Pajak meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, mineral bukan logam dan batuan, air tanah, penerangan jalan, dan PBB.
‘’Ada juga Wajib Pajak yang tidak berbadan hukum. mayoritas masyarakat yang memiliki tunggakan Piutan PBB,’’ujarnya.
Noordien menambahkan, tunggakan pajak mencapai ratusan milyar sejak tahun 1997. Hal ini terjadi karena, dulu kewenangan pengelolaan pajak ada di Kantor Pajak Pratama. Tapi sejak 2013 dilimpahkan ke Bapenda.
“Kita menerima limpahan pajak itu dengan piutang-piutangnya, kebanyakan PBB. Kita tetap berusaha menagihnya, prioritasnya kita masih mencari wajib pajak yang sudah jelas dan objek pajaknya jelas,’’kata dia. (yul/red)