30 Rumah Akan Segera Direalisasikan untuk Korban Longsor di Sumedang

SUMEDANG – Setelah penantian selama delapan bulan pasca peristiwa longsor di Sumedang, relokasi untuk para korban mulai terlihat ada titik terang.

Pasalnya, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Sumedang sudah menyiapkan beberapa alternatif untuk relokasi.

Dony menerangkan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI) akan segera merealisasikan bantuan pembangunan 30 unit rumah yang diminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang untuk relokasi bagi para korban bencana longsor.

“Alternatif lahan relokasi yaitu di Cinanjung Tanjungsari, di tanah milik pengembang PT SBG yang dihibahkan kepada Pemda dan di lahan milik Perum Pondok Daud di Cikahuripan (Cimanggung),” kata Dony pada Rabu (1/9).

Menurutnya, ketiga lahan tersebut sudah memenuhi syarat dan untuk kelengkapan administrasinya pun sangat jelas.

“Sudah memenuhi syarat serta lengkap administrasinya milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang yaitu di Cinanjung dan Perum SBG,” pungkas Dony.

Dony mengaku, untuk lahan di wilayah Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari itu sudah milik Pemda Sumedang sejak awal.

“Namun di sana belum ada fasum (fasilitas umum) fasos (fasilitas sosial) dan lahannya harus dimatangkan,” imbuh Dony.

Selain itu, untuk lahan yang ada di PT SBG, Dony berujar, seluruh persyaratan kepemilikannya saat ini telah dihibahkan kepada Pemda Sumedang bahkan fasum dan fasos sudah lengkap.

“Dengan demikian, pilihan yang efektif dan efisien jatuh di lahan PT SBG, karena tidak akan memerlukan pematangan lahan serta penyediaan fasum dan fasos,” ucap Dony.

“Untuk tahap pertama, kami mohon untuk bantuan 30 unit rumah bisa dieksekusi di lahan PT SBG yang sudah ‘clean and clear‘ milik Pemda. InsyaAllah efektif dan efisien,” tambahnya.

Dony menuturkan, secara teknis usulan sudah ditempuh dan diinput melalui aplikasi SIBARU (Sistem Informasi Bantuan Perumahan) dan persyaratannya pun sudah dicek dan ricek.

“Kami menjamin tidak ada ‘mens rea’. Semua prosedur betul-betul ditempuh. Hal ini demi percepatan untuk mengeksekusi warga yang terdampak longsor ke tempat tinggalnya yang baru,” tutup Dony. (mg5)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan