DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) meminta kepada peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Negara (CPNS) Kota Depok agar memperhatikan sejumlah ketentuan sebelum mengikuti tes.
Adapun ketentuan dimaksud yakni setiap peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) wajib melakukan swab test RT PCR atau rapid test antigen Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Depok, Mary Liziawati mengutarakan aturan tersebut mengacu pada Surat Pengumuman Nomor: 800/07/TP-CASN/Depok/2021 tentang Ketentuan dan Jadwal SKD untuk CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Tahun Anggaran 2021.
Dalam Surat Pengumuman itu, kata Mary setiap hasil swab test RT PCR berlaku maksimal 2×24 jam. Sedangkan untuk hasil rapid test antigen berlaku 1×24 jam dengan hasil negatif.
“Khusus peserta dengan hasil swab test RT PCR atau tes antigen positif atau reaktif harus segera melapor ke panitia seleksi sebelum pelaksanaan ujian,” kata Mary, Selasa (31/8).
Lanjutnya, adapun peserta dapat melaporkan hasil swab test reaktif tersebut dengan cara mengirim scan asli hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen positif atau reaktif ke email [email protected].
Ia menuturkan, hal tersebut bertujuan agar panitian dapat menjadwalkan ulang seleksi untuk peserta yang terkonfirmasi Covid-19 saat lakukan tes.
Sebaliknya, menurut dia, apabila sampai dengan hari H-1 peserta tidak melapor ke panitia seleksi sebelum pelaksanaan ujian SKD dari sesi peserta, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. (Mg2)