BANDUNG – Sidang kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2019-2024, Ade Barkah Surahman (AB) dan Anggota DPRD Jawa Barat Periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani telah memasuki sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negri (PN) Bandung Kelas IA Khusus Kota Bandung, pada Senin (30/8).
Dalam persidangan Majelis Hakim diketuai oleh Surahmat dengan agenda pembaca dakwaan terhadap kedua terdakwa dengan kehadiran terdakwa dilakukan secara virtual.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Feby Dwiyo Supendy mengatakan, pihaknya telah membacakan 2 dakwaan terhadap kedua terdakwa terkait dengan Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat tahun anggaran 2017 – 2019 untuk Kabupaten Indramayu.
“Kami dari KPK telah membacakan dua dakwaan kepada kedua terdakwa ini (Siti Aisyah Tuti Handayani dan Ade Barkah Surahman) terkait dengan perkara Banprov Jawa barat tahun anggaran 2017-2019 untuk Kabupaten Indramayu,” ucap Feby usai persidangan, Senin (30/8).
Dalam dakwaan Ade Barkah diduga telah menerima suap uang sebesar Rp750 juta. Sedangkan untuk Siti Aisyah, KPK juga menduga bahwa telah menerima uang sebesar Rp1,15 miliar.
Febby menuturkan, kedua tersangka merupakan kelanjutan dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Mantan Bupati Indramayu Supendi. Kemudian diketahui bahwa Supendi bersekongkol dengan Carsa dan Abdul Rozak Muslim yang juga mantan Anggota DPRD Jabar agar mendapatkan proyek dari Banprov untuk Kabupaten Indramayu.
” Abdul Rozak Mulim, Supendi dan kontraktor Carsa sudah di vonis oleh PN Bandung,” ucapnya
Baik Ade Barkah dan Siti Aisyah merupakan rekan Abdul Rozak Muslim dan pernah Bersama-sama di Fraksi Golkar DPRD Jabar.
Dalam dakwaan, Ade Barkah dan Siti Aisyah diduga telah mendapatkan keuntungan dari pengusaha Carsa ES, terkait dengan proyek Banprov Indramayu itu.
Ade Barkah telah mendapatkan sejumlah uang dari pengusaha Carsa ES sebanyak dua kali, yaitu uang senilai Rp. 750 juta. Sedangkan untuk Siti Aisyah menerima uang sebesar Rp. 1.150 milyar.
Dalam perkembangan jasusnya, sebagai dewan Ade Barkah dan Abdul Rozak Muslim membuat usulan perencanaan Banprov ke Bapedda Jabar. Atas usaha terdakwa mendapatkan fee dari pengusaha Carsa ES.