Nekat, Empat Orang Perampok Beraksi di Siang Bolong

Anggota Satreskrim Polresta Bandung memperlihatkan sejumlah barangbukti aksi perampokan, di Mapolresta Bandung, Senin (30/8). (Yully S Yulianty/Jabar Ekpsres)
Anggota Satreskrim Polresta Bandung memperlihatkan sejumlah barangbukti aksi perampokan, di Mapolresta Bandung, Senin (30/8). (Yully S Yulianty/Jabar Ekpsres)
0 Komentar

Hendra pun menegaskan, akibat perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dan Undang Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 1991 tentang kepemilikan peluru dan senjata api dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Menurut informasi, aksi keempat pelaku tersebut bukan hanya melakukan perampok di toko grosir, melainkan juga berlanjut ke SPBU tidak jauh dari lokasi awal mereka melakukan aksinya. Di SPBU itu, mereka juga sempat meminta bahan bakar sebesar Rp150 ribu, namun oleh petugas SPBU hanya diisi sebanyak Rp50 ribu. (yul)

Laman:

1 2
0 Komentar